Penghapusan Denda Pajak Daerah Diperpanjang hingga 31 Mei

user2
Zulhelmi Arifin

PEKANBARU (SULUHONLINE.ID) - Penghapusan denda pajak yang tahun lalu diterapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali diperpanjang. Masyarakat dapat memanfaatkannya hingga 31 Mei nanti. 

Penghapusan denda ini berlaku terhadap 11 pajak daerah yang pengelolaannya ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.  Langkah perpanjangan penghapusan denda pajak  ini diambil Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mempertimbangkan perekonomian yang masih terdampak Covid-19.

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (11/2). 

"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," ucapnya.

Selain itu, Ami panggilan akrab menerangkan, pemerintah kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Yang mana untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.

"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," singkatnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Polres Inhu Gelar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat

SULUHONLINE.ID (RENGAT) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu,Polda Riau menggelar Apel Gela

Kepala Kantor Pertanahan Inhu Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf

SULUHONLINE ID (AIR MOLEK) - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. Syafrisar Mas

Wabup Inhu Kukuhkan Pengurus Baru Yayasan Pendidikan Indragiri

SULUHONLINE.ID (RENGAT) –Wakil Bupati Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal, M.Si selaku pembina Yaya

Sekda Inhu Tinjau Pengecatan Ulang Tugu Patin

SULUHONLINE ID (RENGAT BARAT) - Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Indragiri Hulu,Zulfahmi Adria